Defenisi
Safety sign atau rambu keselamatan adalah suatu tanda atau petunjuk yang berisi perintah, peringatan atau informasi mengenai keselamatan kerja.
Defenisi diatas adalah rumusan dari saya yang saya anggap paling tepat dalam menterjemahkan apa yang dimaksud dengan safety sign.
Rambu-rambu keselamatan
Secara umum safety sign atau rambu keselamatan berbentuk visual baik berupa tulisan maupun gambar. Namun saat ini sudah ada yang mengembangkan safety sign tidak hanya berbentuk visual tetapi juga audio visual yang berupa animasi atau klip video mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
Bentuk audio visual ini masih sangat terbatas karena memerlukan media seperti TV atau LCD dalam penyampaiannya dan biasanya masih terbatas pada ruangan tertutup (indoor).
Adapun rambu-rambu keselamatan berbentuk visual secara umum kerap kita temui di lingkungan kerja, baik yang berupa spanduk, poster, sticker maupun rambu-rambu yang terbuat dari bahan aluminium dan sejenisnya.
Umumnya rambu-rambu tersebut terbagi atas 3 (tiga) jenis :
1. Rambu yang berupa symbol
2. Rambu yang berupa symbol dan tulisan
3. Rambu yang berupa pesan dalam bentuk tulisan
Pemasangan rambu keselamatan merupakan salah satu langkah dalam aspek ‘menentukan pengawasan’ atau determining control pada terminology HIRADC yang merupakan salah satu bagian dari standard OHSAS 18001. OHSAS adalah suatu standard international untuk system manajemen kesehatan dan keselamatan kerja.
Fungsi safety sign
Fungsi safety sign sendiri adalah sebagai penunjuk arah, pemberi perintah baik kewajiban ataupun larangan yang harus dipatuhi dalam suatu lokasi kerja, peringatan akan daerah berbahaya atau benda berbahaya, anjuran penggunaan alat pelindung diri (APD) dalam area tertentu atau kondisi tertentu, atau sebagai instruksi manual dalam mengoperasikan suatu peralatan.
Kategori Rambu :
Rambu keselamatan juga terbagi atas 3 (tiga) kategori atau bagian yaitu :
1. Perintah, yaitu yang berisi suatu kewajiban atau larangan yang harus dilakukan atau dihindari.
2. Waspada, yaitu suatu peringatan atau notice akan suatu bahaya atau hal-hal yang harus di perhatikan.
3. Informasi, berupa petunjuk atau pemberitahuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
Pedoman Umum Safety Sign
Agar pesan yang disampaikan oleh rambu keselamatan mudah untuk diterima maka ditetapkanlah standarisasi yang menjadi pedoman umum sebuah rambu keselamatan baik berupa warna, simbol maupun tulisan.
Warna
Dalam sebuah rambu keselamatan warna juga ditetapkan sebagai pedoman akan pesan yang akan disampaikan oleh sebuah rambu keselamatan. Ada warna yang menjadi background atau latar belakang, ada juga warna tulisan yang tertera diatasnya. Kombinasi warna yang kontras juga dimaksudkan agar tulisan mudah terlihat dan terbaca.
Arti warna rambu keselamatan :
1. Merah, dipasangkan dengan warna tulisan yang terang dan kontras terhadapnya yaitu putih. Warna merah berarti suatu larangan. Warna merah juga dipakai sebagai tanda pemadam api.
2. Kuning, dipasangkan dengan warna tulisan hitam. Warna kuning berarti peringatan, perhatian/waspada atau potensi beresiko bahaya.
3. Hijau, dikombinasikan dengan tulisan berwarna putih. Warna hijau berarti zona aman atau bermakna juga pertolongan pertama.
4. Biru, dikombinasikan juga dengan tulisan berwarna putih dan bermakna suatu hal yang wajib ditaati.
5. Putih, berpasangan dengan tulisan berwarna hitam digunakan untuk menyampaikan hal-hal yang bersifat informasi umum.
Simbol
Simbol atau bentuk geometri sebuah rambu keselamatan juga mempunyai arti tersendiri terhadap pesan yang hendak disampaikan.
Ada 3 (tiga) bentuk geometri yang digunakan pada rambu keselamatan :
1. Lingkaran, mengindikasikan sebuah perintah yang harus ditaati.
2. Segitiga, bermakna PERHATIAN atau BAHAYA.
3. Bujur Sangkar, yang berarti menyampaikan sebuah informasi.
Tulisan
Tulisan dipergunakan untuk menyampaikan pesan pada rambu keselamatan secara tersurat, adapun detail makna tersirat nya kembali kepada pemilihan warna dan bentuk geometrinya.
Landasan Hukum
Safety sign atau rambu keselamatan mempunyai landasan hukum dalam undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Safety sign yang dalam bahasa undang-undang disebut dengan ‘gambar keselamatan kerja’ merupakan hal yang diwajibkan untuk dipasang di area kerja sesuai dengan standard dan pedoman yang berlaku.
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 (Undang-Undang Keselamatan Kerja)
“ Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja “
2. Permenaker No. 05/MEN/1996 (SMK3)
“ Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman “
Demikian sedikit ulasan tentang safety sign atau rambu keselamatan. Untuk memenuhi kebutuhan itulah kami ada dihadapan anda guna mendukung program kesehatan dan keselamtan kerja (K3) di lingkungan perusahaan anda, bagi anda yang ingin memesan safety sign atau rambu-rambu keselamatan kerja, baik yang berupa safety poster, safety sticker, spanduk atau safety equipment lainnya yang dapat di kustomisasi dengan logo atau slogan perusahaan anda dengan harga yang terjangkau namun tetap menonjolkan eksklusifitas perusahaan anda dapat menghubungi kami disini.
Berkunjung disini sobat....
BalasHapusPertanyaan dari akang uda saya balas berupa postingan disini:
http://toplustysae.blogspot.com/2012/11/cara-menambahkan-tombol-like-facebook.html">Cara menambahkan Tombol Like Facebook dan Twitter Pada Postingan Blog----> Update
thanks
Maksud saya disini kang:
HapusCara menambahkan Tombol Like Facebook dan Twitter Pada Postingan Blog----> Update